Pages

Thursday, 24 May 2012

Memotret Aceh dengan Logika


Memotret Aceh dengan Logika
Posted by PuJa on May 18, 2012
Judul : Aceh; Sejarah, Budaya, dan Tradisi
Penulis : Prof. Dr. Amirul Hadi, MA
Penerbit : Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Tahun terbit : Desember 2010
Ketebalan : xviii+319 halaman
Peresensi : Sehat Ihsan Shadiqi *
http://blog.harian-aceh.com/

ADA seorang teman mengatakan, Aceh adalah ladang ilmu sosial. Konflik, Syariat Islam, Tsunami, perdamaian dan kebangkitan pemerintahan adat, menjadi topik yang tidak habis-habisnya untuk diteliti. Namun ternyata tidak hanya itu, Aceh juga ladang ilmu Sejarah.
Meskipun sudah muncul ratusan buku mengenai Aceh dalam sejarah, namun ketika dibaca ulang, ditulis lagi, ditampah berspektif baru, data baru, logika baru, sejarah Aceh semakin hidup dan menjadi sangat menarik. Bahkan ia menjadi sangat relevan dengan kehidupan Aceh kontemporer. Nah, inilah yang dilakukan oleh Prof. Dr. Amirul Hadi, MA. dalam buku terbarunya: Aceh; Sejarah, Budaya dan Tradisi, terbitan Yayasan Obor Indonesia, Desember 2010.
Berbeda dengan banyak buku sejarah Aceh yang merunut Aceh dari masa ke masa secara periodik, atau mengambil satu tema penting saja dalam sejarah, dalam buku setebal xviii+319 halaman ini, Prof. Amir memetakan sejarah Aceh dalam tema-tema besar utama. Ia memilih beberapa isue kunci dalam sejarah Aceh yang kemudian ketika dielaborasi mampu menunjukkan kondisi historis Aceh pada masa tersebut.
Kondisi historis ini kemudian dijelaskan dengan memasukkan perspektif logika sejarah sehingga pembaca mendapatkannya sangat hidup dan logis. Pokok-pokok sejarah tersebut ketika dihubungkan menjadi sebuah periodesasi sejarah Aceh yang terjadi sejak 500 tahun yang lalu.
Saya membagi buku yang memiliki sepuluh bab pokok ini ke dalam tiga periode sejarah Aceh; Aceh klasik, perang Aceh, dan Aceh kontemporer. Dalam bagian pertama, Prof. Amir menyuguhkan enam topik sejarah yang menurut saya adalah tonggak-tonggak utama dalam memahami sejarah Aceh. Ia memulai dengan dampak pendudukan Postugis di Malaka terhadap kebangkitan kerajaan Aceh Darussalam.
Berbeda dengan banyak daerah lain di Nusantara yang justru hancur di tangan Portugis, atau setidaknya tunduk di bawah pemerintahan Postugis, Aceh justru menjadikan kehadiran Portugis sebagai momen untuk bangkit. Berbagai persaingan dengan bangsa penjajah ini menjadikan Aceh lebih tegar dan kuat, menyiapkan diri dalam berbagai bidang untuk menghadapi konfrontasi dengan penjajah. Prof. Amir melihat kehadiran Portugis adalah stimulus penting untuk bangkit dan bersatunya kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam sebuah kerajaan besar yaitu Aceh Darussalam.
Topik yang tidak kalah penting dalam melihat Aceh klasik adalah sosok “Rumi Melayu” yang semi misterius; Hamzah Fansuri. Dalam 23 halaman Prof. Amir menunjukkan bagaimana dialektika pembicaraan sejarawan mengenai Hamzah Fansuri, dan bagaimana Hamzah menempatkan diri dalam kerajaan Aceh Darussalam. Masalah paling penting adalah, kapan Hamzah hidup? Pada masa iskandar muda atau sebelumnya? apakah ia pernah menjadi “Syaikhul Islam” di istana kerajaan Aceh?
Meskipun dalam konklusi akhir bagian ini Prof. Amir tidak memberikan sesuatu yang baru dibandingkan apa yang sudah ditulis beberapa sejarawan lain, namun dari dialektika pembahasannya pembaca akan lebih paham mengenai Hamzah Fansuri. Ada sejumlah kontroversi yang terjadi di kalangan ilmuan, dan Prof. Amir menatanya dengan apik dengan logika sejarah hingga Hamzah benar-benar menjadi makhluk historis.
Lalu dari mana kita mengetahui berbagai peristiwa dalam sejarah kerajaan Aceh? Ini pernting agar sejarah tidak sama dengan mitos dan tahayul. Untuk ini Prof. Amir menunjukkan salah satu sumber penting sejarah Aceh yaitu Tajussalatin. Meskipun Tajussalatin bukan sepenuhnya karya sejarah, namun ia telah memberikan informasi kunci mengenai berbagai peristiwa historis yang kemudian dapat dielaborasi dengan menggunakan karya-karya sejarah yang lain.
Dalam Tajussalatin misalnya dijelaskan mengenai perayaan hari besar Islam di kalangan istana Aceh, bagaimana raja datang dan apa yang ia lakukan di Mesjid Raya Baiturrahman. Dengan melakukan elaborasi yang lebih panjang, jelas kita bisa masuk ke dalam kehidupan masa klasik Aceh tersebut.
Sebuah topik lain yang saya yakin tidak akan habis-habisnya dibincangkan sepanjang masa adalah masalah kontroversi pemerintahan perempuan di kerajaan Aceh Darussalam. Hal ini terkait dengan hegemoni ulama Makkah yang saat itu menjadi sentral fatwa perkara yang terjadi dalam masyarakat Islam di Nusantara.
Dengan mengizinkan kepemimpinan perempuan pada abad XVII, sesungguhnya ulama Aceh telah membangun tradisi fiqh politik sendiri. Namun demikian ulama pula yang menjadikan kepemimpinan perempuan di Aceh jatuh. Prof. Amir menduga di sini ada faktor “kewibawaan” ulama. Abdurrauf As-Singkili (Syiah Kuala) yang mendukung perempuan menjadi sultan mampu mempertahankan pendapat itu selama 49 tahun.
Namun setelah beliau wafat, ulama-ulama lain tunduk pada mazhab Mekkah dan tidak mampu berkutik. Akhirnya kepemimpinan perempuan dihentikan, dan diganti dengan sultan laki-laki meskipun mereka memiliki track record yang buruk.
Bagian lain yang sangat menarik dari buku ini adalah pembahasan mengenai Tradisi Intelektual di Aceh tempoe doeloe. Hal ini terkait dengan posisi Aceh sebagai negara kosmopolit yang menjadi center for islamic studies. Banyak sarjana luar yang datang ke Aceh untuk membina karir di sana. Ini menyebabkan wacana keilmuan sangat dinamis dan kaya. Apalagi pemerintah Aceh memberikan dukungan yang kuat untuk kemajuan pengembangan keilmuan tersebut. Sesuatu yang sangat berbeda dengan apa yang kita saksikan di Aceh saat ini.
Bagaimana dengan aspek hukum islam? Ini adalah pertanyaan yang penting. Di tengah klaim kebanyakan masyarakat Aceh saat ini bahwa Islam pernah jaya dalam sejarah Aceh, Prof. Amir -berdasarkan data-data sejarah- justru mengatakan bahwa hukum yang dilaksanakan di Aceh pada abad XVII adalah komposite, dalam arti terdiri dari berbagai elemen.
Oleh sebab itu hampir tidak bisa dibedakan antara hukum yang ada dalam fiqih Islam dengan hukumm adat. Namun jelas dari sisi kenegaraan secara resmi Aceh menggunakan hukum Islam, namun raja sebagai law maker sering juga membuat hukum sendiri yang dapat kita kategorikan sebagai hukum adat. Bahkan tidak jarang hukum yang dibuat oleh raja sama sekali tidak ada dalam fiqh Islam.
Dalam dua bab selanjutnya Prof. Amir membahas mengenai perang Aceh dengan Belanda dan kontroversi mengenai peran penting Christiaan Snouck Hurgronje di Aceh. Perang melawan Belanda dalam sejarah Aceh merupakan perang melawan kafir, dan hal ini dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah.
Awalnya jihad ini dikomandoi ulama dan pemerintah. Namun ketika kekuasaan kerajaan di Aceh melemah, maka yang terjadi adalah perang rakyat dan munculnya raja-raja ke kecil di berbagai wilayah. Perang rakyat ini membuat Belanda tidak pernah benar-benar bisa berkuasa dengan aman di Aceh. Hurgronje adalah salah seorang yang penting dalam masa perang rakyat ini.
Sebagai seorang antropolog yang tahu banyak mengenai Islam, ia telah menjadi agen yang sangat cerdas untuk membantu pemerintah Belanda memecah-belah pertahanan masyarakat Aceh. Bahkan pembunuhan massal di Gayo Luwes yang dilakukan Van Dallen tidak terlepas dari peran Hurgronje.
Bagaimana dengan Syariat Islam dalam sejarah Aceh? Prof. Amir dengan tegas mengatakan Syarat Islam memiliki akar sejarah yang kuat dalam sejarah Aceh. Namun, ia mengingatkan bahwa Islam yang ada di Aceh masa lalu adalah perpaduan antara dimensi keislaman, keacehan dan kesadaran kawasan. Dimensi terakhir ini memungkin Aceh tumbuh sebagai sebuah inperium di kawasan Melayu.
Namun kondisi ini berubah saat terjadi perang Belanda hingga Aceh menjadi bagian dari Republik Indonesia. Syariat Islam yang sejatinya memiliki dimensi lokal dan global direduksi pada tatanan formalitas fiqh yang kaku sehingga jelas tidak memberikan dampak bagi penyelesaian persoalan sosial di Aceh.
Apa yang menjadi tesis akhir dari rangkaian tulisan Prof. Amir adalah, sejarah Aceh saat ini lebih banyak berupa sebuah “ingatan sosial” dibandingkan dengan “kesadaran sejarah”. Dengan kenyataan ini maka sejarah di Aceh berubah menjadi sebuah romantisme dan menjadi ajang bernostalgia bagi mereka yang tidak kreatif. Kondisi ini tentu saja menjadi presenden buruk dari sisi pengembangan keilmuan dan pengambangan masyarakat di Aceh. Mereka akan terbuai dengan mistifikasi masa lalu yang sama sekali tidak mendorong untuk proses perkembangan peradaban Aceh masa depan.
Maka dalam konteks ini pula Prof. Amir menekankan pentingnya “Kesadaran Sejarah” diletakkan di atas “Ingatan Sosial” sebab hanya dengan begitu fakta sejarah mampu meberikan kontribusi positif dalam kehidupan kita saat ini. Dalam kontkes ini pula buku ini menjadi bacaan wajib bagi siapa saja yang ingin mengenal Aceh dengan baik.[]
*) Sehat Ihsan Shadiqi, Mahasiswa Doktor Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta /30 January 2011

0 comments:

Post a Comment