Pages

Tuesday, 5 June 2012

Aktivis Multikulturalisme


Aktivis Multikulturalisme
Posted by PuJa on June 4, 2012
Achmad Fauzi *
http://www.lampungpost.com/

DALAM momentum Peringatan Hari Kelahiran Pancasila, ada gerakan semu maupun terang-terangan yang dilakukan kelompok Islam untuk memperjuangkan kembali penegakan syariat Islam.
Berbagai peraturan daerah (perda) berbau syariat yang penerapannya cenderung kolot bermunculan menandingi ideologi Pancasila. Benarkah Pancasila yang mewadahi berbagai kepentingan agama, budaya, dan politik masyarakat Indonesia yang bercorak plural sedang terancam?
Ketika orang mempertimbangkan konteks situasi politik Indonesia sejak kebangkitan Orde Baru sampai awal 1980-an dan pada saat masalah Negara Islam kembali mencuat dalam wacana politik Indonesia, Amien Rais menggulirkan pemikiran yang mencengangkan semua kalangan, termasuk almarhum Nurcholish Madjid (Cak Nur).
Dalam bukunya yang provokatif Tidak Ada Negara Islam; Surat-surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem, Amien Rais menulis: “Islamic state atau negara Islam tidak ada dalam Alquran maupun dalam Al-Sunnah. Oleh karena itu, tidak ada perintah dalam Islam untuk menegakkan negara Islam.”
Yang lebih penting adalah selama suatu negara menjalankan etos Islam, kemudian menegakkan keadilan sosial, dan menciptakan suatu masyarakat yang egalitarian yang jauh dari eksploitasi manusia atas manusia maupun eksploitasi golongan atas golongan lain, berarti menurut Islam sudah dipandang sebagai negara yang baik. Apalah artinya suatu negara, kalau hanya formalitas yang kosong.” (hlm. xxiii).
Raja Absolut
Tampaknya pendapat Amien Rais tersebut lebih menekankan pada gagasan negara islami (bukan negara Islam), yakni negara yang tanpa memakai label Islam secara eksplisit. Tetapi justru menegakkan nilai-nilai yang diperjuangkan Islam, seperti penciptaan masyarakat egaliter, penegakan keadilan dan hukum, pengembangan musyawarah, penghormatan pada pluralisme, dan nilai-nilai universal Islam lainnya.
Almarhum Nurcholish Madjid menyebut label negara Islam secara formalistik tidak pernah dipakai, baik oleh Nabi Muhammad maupun oleh para penerusnya (al-khulafa al-rasyidin). Penguasa-penguasa muslim setelah Nabi dan al-Khulafa al-Rasyidin yang mengklaim dirinya sebagai khalifah pada hakikatnya adalah raja yang absolut.
Selain absolutisme yang paradoks dengan prinsip keadilan dan egalitarianisme Islam, sistem monarki yang mereka terapkan juga menyimpang dari ajaran Islam. Khususnya tentang suksesi kepemimpinan yang menurut Islam didasarkan pada kualitas pribadi, keilmuan, dan kesalehan; bukan pada pertalian darah atau keturunan.
Cak Nur juga berpendapat istilah negara Islam muncul di kalangan kaum muslim sebagai gejala di masa modern saja. Kemunculannya itu dapat dikaji dalam hubungannya dengan interaksi kalangan muslim dan agama lain. Sebab itu, ide negara Islam, apalagi sebutan formalnya, adalah suatu variabel historis sosiologis, bukan ajaran Islam itu sendiri.
Gagasan negara Islam yang mulai mendapatkan momentumnya pada hari-hari menjelang dan sesudah kemerdekaan, dapat diakui sebagai gagasan yang obscure atau tidak jelas. Dengan kata lain, sejak munculnya kegiatan tokoh-tokoh Islam yang terlibat dalam BPUPKI—yang merumuskan dasar Negara Indonnesia—sebenarnya tidak terdapat konsep yang viable tentang bagaimana seharusnya Negara Islam itu berdiri di Indonesia; bagaimana penyelenggaraan sistem politiknya, dan lain-lain. Zaenal Abidin Ahmad, tokoh Masyumi, memang pernah menulis tentang negara Islam. Namun harus diakui bahwa konsep yang ditawarkan tidak feasible untuk diterapkan di Indonesia.
Sistem Normatif
Penerapan syariat Islam di negara-negara berpenduduk muslim sangatlah problematik. Bahkan di Arab Saudi pun belum ada kesepakatan yang jelas tentang format baku pemberlakuan syariat Islam. Kalau kita lihat lebih jauh, negara-negara yang mengklaim sebagai pionir utama pemberlakuan syariat Islam, seperti Sudan, Iran, dan, Arab Saudi, mereka pun belum ada keseragaman tentang hal ini. Belum lagi negara-negara yang memang tidak mau terjebak dengan jargon formalisasi syariat Islam, seperti Mesir, Lebanon, dan lainnya.
Di tengah ingar bingar pertarungan kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler, perlu ditekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana mengaktualisasikan substansi syariat Islam dengan melibatkan tradisi, bukan memformalisasikannya. Karena formalisasi syariat justru kontraproduktif dan hanya mampu menangkap kulitnya.
Syariat Islam tidak dapat dilaksanakan melalui hukum positif, tetapi harus tetap diperlakukan sebagai sumber sistem normatif keagamaan. Setiap klaim pendirian negara Islam untuk melaksanakan syariat Islam selamanya akan mengandung kontradiksi secara terminologis.
Di samping itu, secara konseptual, Islam sebagai asas negara merupakan sesuatu yang tidak masuk akal. Sebagai institusi politik, suatu negara tidak bisa dicirikan sebagai islami atau tidak islami. Dan usaha keras untuk mengintegrasikan syariat Islam dalam hukum positif berarti akan menanggalkan dasar Islam dari sistem normatifnya.
Romantisme Religius
Dengan demikian, gagasan dan usaha membangun negara Islam di Indonesia, baik secara damai sebagaimana dilakukan Masyumi, maupun secara radikal seperti yang diperjuangkan Kartosuwiryo, pada hakikatnya lebih bertitik tolak pada romantisme religius dan normativisme keagamaan belaka.
Pernyataan K.H. Ahmad Shiddiq tentang Pancasila sebagai bentuk final perjuangan politik Islam di Indonesia merupakan wacana dekonstruksi negara Islam. Mohamad Roem memberikan pernyataan tak kalah menarik. Beliau mengatakan negara Indonesia dengan ideologi Pancasila muncul dari pengalaman dan eksperimen kaum muslim Indonesia dalam interaksinya dengan realitas sosial dan kulturalnya sendiri. Sebab itulah, Islam di Indonesia tidak perlu accurity copy dari Islam di Arab Saudi atau di manapun. Islam dapat berkembang menurut garis sendiri di berbagai negara.
*) Alumnus UII Yogyakarta. /01 June 2012

0 comments:

Post a Comment