Pages

Tuesday, 5 June 2012

Budaya Vandalisme


Budaya Vandalisme
Posted by PuJa on June 4, 2012
Yuli Efendi *
http://www.lampungpost.com/

KONSTITUSI negara kita memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk bebas berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Dengan adanya jaminan konstitusional tersebut setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama atas kebebasannya dalam mendirikan atau ikut perkumpulan. Berhak juga untuk menyuarakan tuntutan atau kepentingannya kepada pemerintah atau pihak di luar pemerintah.
Jika dibandingkan dengan masa sebelumnya, era sekarang (baca: reformasi) jaminan konstitusional itu begitu terasa. Hampir setiap hari ada warga negara mendirikan organisasi atau perkumpulan. Hampir setiap hari pula ada warga negara yang berorasi menuntut hak dan kepentingannya. Dan hampir setiap saat warga negara diberikan kebebasan untuk mengajukan uji materi UU yang dipandang bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Demo Anarki
Diakui atau tidak, era reformasi telah menghembuskan angin segar di Indonesia, terutama di bidang penegakan hukum. Memang di era ini warga negara yang tersangkut hukum seakan terus meningkat, tapi itu bukan berarti melulu sebuah kegagalan. Sebab, ketika hukum menjadi panglima, dan lembaga berikut aparat penegak hukum dikuatkan, maka konsekuensinya akan banyak kasus hukum yang terkuak.
Namun, bukan berarti soal hukum di era reformasi ini tidak ada masalah. Naiknya tingkat kesadaran dalam bidang hukum itu boleh jadi sebuah kesuksesan. Tetapi bagaimana jika kesadaran itu masih belum dewasa alias setengah-setengah. Di satu sisi masyarakat telah melek hukum, tapi di sisi lain perilaku melanggar hukum terus berlangsung.
Bukan bermaksud menafikan contoh-contoh kasus yang banyak berserakan di luar sana, dalam tulisan ini saya batasi semata-mata agar tulisan ini tidak terlalu panjang dan lebih fokus. Contoh kasus yang paling mutakhir ialah soal tindakan merusak fasilitas umum oleh masyarakat atau mahasiswa yang berunjuk rasa.
Masih ingat demonstrasi 1998? Apa saja yang dirusak? Atau yang teranyar, bagaimana dengan demonstrasi 2012 tentang BBM? Apa saja yang telah dirusak? Atau dalam konteks Lampung, masih ingat demonstrasi di Lampung Selatan dan Mesuji? Apa saja yang diobrak-abrik? Belum lagi kalau kita membaca koran atau menonton televisi. Tidak bermaksud menggeneralisasi persoalan, demonstrasi di Tanah Air acap disertai dengan tindakan merusak.
Terlebih yang menjadi isu besarnya menyangkut ekonomi, hukum, atau politik, tindakan perusakan seakan melekat di dalamnya. Seolah semakin melengketkan bahwa demonstrasi identik dengan perusakan.
Vandalisme
Vandalisme adalah suatu sikap kebiasaan yang dialamatkan kepada bangsa vandal—bangsa yang tinggal di antara sungai Oder dan Vistuala—pada zaman Romawi kuno yang budayanya antara lain perusakan yang kejam dan penistaan segalanya yang indah atau terpuji. Tindakan yang termasuk di dalam vandalisme lainnya adalah perusakan kriminal, pencacatan, grafiti, dan hal-hal lainnya yang mengganggu mata.
Dalam kamus Inggris Indonesia (John M. Echols dan Hassan Shadily 2003), vandal berarti perusak. Sedangkan vandalism berarti perusakan, sifat suka merusak. Menilik tindakan merusak dari, tentu tidak semua, para pengunjuk rasa di negeri ini, sekilas seperti—untuk tidak mengatakan sama—mirip dengan sikap bangsa vandal pada zaman Romawi kuno itu. Walaupun ini masih berupa asumsi, belum tentu benar, dan karena memang harus dibuktikan secara ilmiah, kemiripan itu sepertinya memang tampak.
Dari banyaknya fakta yang terjadi, kebiasaan buruk itu kini sepertinya memang sedang bermetamorfosis membentuk budaya baru di Indonesia. Alasannya, sifat dan sikap suka merusak itu kini tidak lagi hanya berada pada diri masing-masing individu, tetapi telah menjelma menjadi sifat kolektif yang tidak hanya berskala lokal, tapi telah menasional. Sikap negatif itu sudah menembus batas-batas geografis berikut dengan adat istiadatnya, dari Aceh hingga Papua.
Media Eletronik
Selain itu, ada faktor lain yang membuat para pengunjuk rasa secara seragam, dari Aceh hingga Papua, cenderung gemar melakukan perusakan fasilitas umum, seperti gedung, taman, pagar, pos polisi, media massa, dengan program pemberitaannya, juga memiliki andil penting.
McLuhan (1964), sebagaimana dikutip Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2002), selain menyediakan pelbagai pengalaman baru, media massa mutakhir dalam beberapa hal telah mengembalikan kehidupan modern pada beberapa pola kehidupan purbawi yang sebelumnya telah dihancurkan oleh tradisi cetak.
Menurut McLuhan, kalau tradisi literasi menghasilkan proses detribalization of society, teknologi komunikasi elektronik justru memunculkan kembali proses tersebut. Hal itu mendorong peradaban masyarakat manusia ke zaman paliolitik nenek moyangnya.
Mengakhiri tulisan ini saya ingin mengatakan vandalisme bagaimana pun tidak boleh subur di Indonesia. Karena membiarkan kebiasaan suka merusak fasilitas umum, sama halnya menebar bom waktu. Setiap saat bom itu bisa meledak dan memorak-morandakan moralitas bangsa serta menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*) Aktivis Generasi Pemimpin Cerdas Lampung. /30 May 2012

0 comments:

Post a Comment