Kemerdekaan Penulis Buku
Posted by PuJa on January 22, 2012
Prof Dr Misranto SH MHum
http://www.surya.co.id/
Apa jadinya bangunan kehidupan bangsa ini tanpa buku-buku yang ‘berani’ atau bermuatan kritik, mengandung perbedaan, estetika gramatikal yang tidak kaku, dan mengajak elemen masyarakat menjadi pembelajar yang jernih?
Bagaimana nasibnya masyarakat di kemudian hari, jika sehari-harinya tak mendapat suguhan literasi yang memberi ruang demokrasi? Pertanyaan tersebut jelas sebagai gugatan terhadap produk buku yang tak mencerdaskan masyarakat, terutama buku-buku yang diizinkan oleh pemerintah digunakan acuan proses belajar mengajar. Sementara di sisi lain, buku-buku yang mengandung substansi kritik, justru dilarang beredar.
Larangan menyebarkan informasi (buku) secara sepihak seperti kejaksaan, memang tak adil dan demokratis. Pasalnya ini identik dengan memberikan hak istimewa untuk memvonis buku yang dinilai mengancam stabilitas sosial. Rupanya peran kejaksaan itu tidak terus mengancam kemerdekaan penulis buku, atau setidaknya atmosfer penghormatan terhadap hak informasi yang diproduksi oleh penulis buku akan kian mendapat tempat secara manusiawi dan direproduksi secara edukatif paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan MK belum lama ini, kewenangan Kejaksaan Agung (KA) dalam hubungannya dengan kewenangan pelarangan buku seperti tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU No 4/PNPS/1963 dinilai oleh MK bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Jika ada buku yang dinilai mengganggu ketertiban hukum, harus melalui proses pengadilan, bukan menjadi kewenangan KA lagi untuk melarangnya. Pengadilan menjadi ajang penelusuran, pemberian testimoni, dan pembuktian terhadap objektivitas informasi yang tertuang dalam buku. Pembelaan bagi pecinta buku, demokratisasi, dan edukasi akan bisa diketahui dan dibaca publik.
Pelecehan Hak Pribadi
Wajar jika kemudian banyak yang menyambut lega putusan MK tersebut yang dinilai telah mendukung dan memediasi terwujudnya perlindungan hak atas informasi. Baik seseorang atau sekelompok orang yang bermaksud mendapatkan atau mendistribusikan informasi melalui buku, mereka tak serta merta distigmatisasi sebagai pengganggu ketenteraman umum, tetapi diberi kesempatan mempertahankan pembelaan ilmiahnya di pengadilan. Dalam ranah inilah pengadilan wajib menunjukkan kecerdasan dan independensinya, apalagi jika buku yang dijadikan ‘pesakitan’ di pengadilan merupakan apresiasi kritisisme dan perlawanan ilmiah terhadap pemerintah.
Dalam putusan MK disebutkan, penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pelecehan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945. Atau MK menyebut UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU No 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Uji materi UU No 4/PNPS/1963 tersebut diajukan oleh Muhidin M Dahlan, penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, dan M Chozin Amirullah, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam. Permohonan yang diajukan pemohon ini memang hanya dikabulkan sebagian oleh MK, akan tetapi dengan keputusan MK yang melindungi hak penulis buku ini, MK identik menunaikan tugas besar dalam memberikan pengayoman terhadap hak informasi
Komunitas anak didik memang wajib dicerdaskan secara demokratis dan bukan dipaksakan melahap dan menikmati menu asal racik yang disediakan negara atau penulis buku yang mendapat lisensi dan seirama dengan kepentingan negara. Anak didik kita dalam kesehariannya sudah demikian penat mengonsumsi buku-buku berbasis baku yang membuatnya kesulitan berinovasi dan bermilitansi.
Mereka itu merupakan sumberdaya strategis yang diandalkan untuk pintar mendiskursuskan dinamika kehidupan kenegaraan dengan realita yang dialami dan pengetahuan yang dikuasainya. Salah satu investasi intelektualitas yang bisa membuatnya cerdas membaca kehidupan kenegaraan adalah buku-buku yang tipologinya tak sekadar mengamini perjalanan rezim atau elemen-elemen negara, tetapi juga buku-buku yang mengajaknya menjadi sumberdaya militan.
Hak masyarakat untuk pandai, cerdas, dan tak ketinggalan zaman, akan mengalami stagnasi, manakala hak mendapat dan mendistribusikan informasi terpenggal di tangan satu institusi. Apa yang dilakukan MK mengarah pada pembentukan proses pembelajaran makro, di antaranya pada pengadilan, supaya institusi yudisial ini berusaha menjadi pengadil buku secara egaliter, berkeadilan, dan berkecerdasan.
Selain itu, pembentukan pembelajaran makro yang diproduk MK melalui vonisnya akan menciptakan atmosfer progresif dan inklusif pada komunitas penulis buku, bukan hanya menjauhkan penulis buku dari kemungkinan ketakutan memproduksi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan kultur demokratis dalam dunia pendidikan.
26 Oktober 2010
*) Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
0 comments:
Post a Comment