Pages

Thursday 17 May 2012

Sastra Religius; Paradoks Labelisasi Sastra


Sastra Religius; Paradoks Labelisasi Sastra
Posted by PuJa on May 16, 2012
Musthafa Amin
http://tongkronganbudaya.wordpress.com/

Puritanisme adalah gejala keagaamaan yang mengedepankan keinginan untuk menjaga kemurnian dalam beragama dan hidup sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang ketat. Sejarah dunia dengan gamblang menggambarkan proses lahirnya puritanisme sebagai iringan terhadap reformasi Protestan dan berdirinya gereja Anglikan pada abad 16. Dalam referensi kesusasteraan inggris klasik, periode puritan (1620-1660) adalah tonggak pemicu lahirnya sastra yang berelevansi dengan agama. Ragam sastra yang muncul adalah puisi metafisis.1 Pelopornya adalah John Donne (1573-1631). Sumber inspirasi gaya metafisik ini adalah cinta dan agama.
Menyoal hubungan agama dan sastra adalah diskursus yang sudah langgam dibahas, baik di dalam sastra inggris maupun sastra Indonesia. Dikotomi antara sakral dan profan adalah salah satu ulasan yang kerap dilakukan kendati upaya menggabungkan keduanya dalam satu bentuk karya sastra juga pernah terjadi. Dalam artian labelisasi sastra telah melahirkan beberapa bentuk dan corak karya sastra yang berhubungan dengan agama dan nilai-nilai keagamaan, sebut saja dalam perkembangan kesusasteran Indonesia, sastra religius dan sastra sufi.2 Keduanya merupakan model karya kesusasteraan yang telah eksis. Sejak zaman Hamzah Fansuri, Balai Pustaka, tahun 1970-an, hingga sekarang; telah sering diselenggarakan diskusi atau tulisan lepas yang menekankan adanya religiusitas dalam karya sastra.
Awal kontra persepsi yang terjadi antara lain adalah sewaktu Hamka menerbitkan dua roman populer, Tenggelamnya Kapal van der Wijck (1938) dan Di bawah naungan Ka’bah (1938). Status Hamka sebagai ulama’ dan tokoh pergerakan Islam menjadi sumber utama awal perdebatan tersebut. Kalangan yang menolak menyebut Hamka sebagai Kiai Cabul sebab bukanlah kepantasan roman percintaan dibumbui dengan aroma Islam. Hamka sendiri menanggapi bahwa tidak sedikit roman yang berpengaruh positif bagi pembaca, dan ini juga dapat berimplikasi pada cara pandang keagamaan masyarakat terutama pada pembaharuan pemikiran keagamaan.
Benih perdebatan mulai bersemai. Nilai yang dikedepankan dalam upaya menemukan sastra religi berpusat pada adakah nilai keagamaan yang terkandung pada karya sastra. Tolok ukur kepribadian pengarang sudah bukan pedoman utama untuk menyebutkan bahwa karya ini religius atau tidak. Inilah babak awal diskursus sastra untuk memilah karya sastra.
Sastra Religi; Mengambang antara Estetika dan Etika
Karya sastra berada di sebuah ranah estetika di mana ia adalah simbolisasi keindahan. Ia menjelaskan tentang objek estetik, kualitas serta pengaruhnya terhadap jiwa manusia, yaitu perasaan, imajinasi, alam pikiran dan institusi3. Begitu juga dalam agama yang berorientasi pada etika. Ia menciptakan jalan lurus lengkap dengan peraturan yang mencegah manusia keluar dari jalur. Agama seperti ikatan yang tidak melepas seorang hambanya melenceng dari nilai kebenaran yang absolut—tentunya berdasarkan tendensi agama tersebut. Etika dapat juga disederhanakan dengan bahasa “benar dan salah” atau bermoral dan amoral.
Berdasarkan hal tersebut kita temukan perbedaan mencolok antara keduanya. Ranah estetis mempunyai konsekuensi logis ketidakberaturan terutama dalam kandungan estetika yang dimuat karya sastra. Kata “indah” adalah subjektifitas pengarang sehingga ia dapat sekehendaknya membalik fakta dari sebuah realitas yang ia tuangkan. Hal yang buruk berubah menjadi baik dan sebaliknya. Teks sastra selalu ambigu dan menyamarkan konsepsi “benar-salah” yang berelasi erat dengan agama. Sehingga menyematkan label agama pada karya sastra seperti sastra Islam, sastra Kristen dan sebagainya menjadi sebuah paradoks karena sekat yang ada antarkeduanya.
Sebagai bukti bahwa estetika seringkali tidak bersetubuh dengan etika adalah maraknya pergoncangan argumentasi tentang goyang inul beberapa tahun silam. Beberan kemuakan dan kebencian atas visualisasi goyang ngebor dan disamakan dengan goyang striptease (telanjang) lahir dari eratnya proses ejawantah bentuk etis dan dikaitkan dengan moral bangsa yang menganut adab ketimuran. Lagi-lagi pendapat ini dikuasai oleh kalangan pemuja taat agama. Sementara luapan dukungan mengalir dari pihak yang mengatasnamakan pemuka pencinta seni. Apa yang ditampilkan Inul bukanlah bentuk dari pornografi melainkan representasi dari keindahan dan kesenian yang bebas nilai.
Di Indonesia, sering terjadi labelisasi karya sastra sebagai sastra religi. Sebut saja puisi karya Amir Hamzah “Padamu Jua” atau puisi “Lagu Bulan Mei” karya Acep Zamzam Noor. Hanya karena interpretasi material yang berbau keagamaan serta merta kedua karya tersebut dikategorikan dalam sastra religi. Amir Hamzah, sastrawan yang dibabtis HB. Jassin sebagai raja penyair Pujangga Baru, dalam puisi “Padamu Jua” menuliskan larik: pulang kembali aku padamu, seperti dahulu. Kata ganti mu diartikan sebagai simbolisasi Tuhan sehingga karyanya terkesan religius. Ini tentu bukan penafsiran yang salah sebab teks menyediakan paradigma semiotis bagi simbolisasi apapun bahkan Tuhan. Namun apa yang terjadi ketika kata ganti tersebut mu pada larik tersebut diartikan dengan makna lain, seperti mantan pacar atau bahkan tempat prostitusi dan kedua penafsiran ini dapat menjadi acuan dalam teks tersebut, tentu akan melahirkan tiga model keindahan makna yang berbeda dan berseberangan.
Acep Zamzam Noor malah membikin pengakuan yang kontradiktif dengan wilayah sakral religi. Pada puisi “Lagu Bulan Mei”4 dituliskan: Sebuah sungai di pahamu, Berkelok-kelok dengan riang, Menyirami rumpun bunga dan sayuran, Tangannya yang panjang bahkan mencapai, Altar gereja. Di sini, teks puisi sengaja mempersatukan dua diksi berlawanan—antara sungai di pahamu dengan altar gereja—dalam satu tindak dan satu tujuan.
Teks sastra dalam dilema
Karya sastra adalah produk teks. Ia adalah wujud imajinatif yang terangkum dalam simbol-simbol bahasa. Acuannya adalah bahasa yang menghidupi pengarang. Bersastra adalah proses mencapai klimaks estetik dengan menyusun pondasi-pondasi berupa imajinasi, fantasi, fiksi dan ekspresi dengan perantara bahasa. Tak heran jika, kita seringkali menemukan analisis karya sastra yang berbeda bahkan bertentangan dan ini adalah hal yang lumrah terjadi.
Teks sastra menciptakan multi kebenaran karena pada dasarnya merasuki ranah sastra berarti bermain-main di dalam labirin teks bahasa. Dampaknya pun beragam ditilik dari konsep kebahasaan yang telah mapan. Teks sendiri adalah ungkapan bahasa yang menurut pragmatik, sintaktik, dan semantik/isi merupakan suatu kesatuan.5 Walau begitu, meski beberapa unsur tersebut telah terpenuhi, bukan berarti perkara yang mudah untuk mencari makna dalam teks sastra. Bahasa mempunyai kelemahan-kelemahan yang menjadikannya sulit untuk didekati, kesamaran (vagueness), implisit (inexplicitness), ketaksaan (ambiguity) dan tergantung pada konteks (context-dependence) adalah perihal yang sering menyebabkan kita mengalami kesalahan untuk mencari kebenaran makna di dalam bahasa. Sebagai bukti adalah puisi Amir Hamzah yang ternyata memungkinkan untuk dimaknai lain, meski the author telah menyebutkan makna sebenarnya yang ia tasbihkan dalam karyanya.
Lalu lalangnya pandangan semiotis (bahasa sebagai tanda) sekiranya bisa untuk menyelesaikan problematika penafsiran ini. Atau mungkin konsep intertektualitas (hubungan antar teks) dapat menghantarkan kita menuju pemahaman sempurna akan teks. Konsep-konsep linguistik lainnya jikalau ikut urun rembug mungkin dapat mengatasi hal ini. Tetapi terbatas pada metode untuk menafsiri makna bukan menghasilkan. Sebab yang akan terjadi adalah munculnya multi-kebenaran yang didapatkan dari proyeksi analisis teks sastra.
Seiring dengan membuminya pemikiran post-strukturalisme, teks sastra tak ubahnya seperti pelancar dari formulasi yang dicetuskan oleh para pemikir post-strukturalisme. Teks sastra mencoba menghadirkan nilai-nilai yang sebelumnya disikut oleh nilai dominan masyarakat. Teks sastra memunculkan celah yang tak pernah terlihat sebelumnya. Struktur nilai dominant/primer yang merupakan konvensi masyarakat bisa dijungkirbalikkkan oleh struktur nilai sekunder yang terlupakan.
Sederhananya, etika yang menjlentrehkan oposisi biner (saling berlawanan/berhierarki) sangat disamarkan oleh sastra. Yang benar bisa salah, dan yang salah dapat dipoles menjadi varian kebenaran yang sebelumnya tidak disentuh oleh masyarakat. Sehingga seringkali banyak karya sastra yang dibredel, dilarang dan tidak diterbitkan hanya untuk memenuhi arogansi etika yang selalu mengikat.
Djoko Sarjono berpendapat, imajinasi, fantasi, fiksi, dan ekspresi kebaruan yang bebas sebebas-bebasnya bukan “penguasaan tunggal” untuk memperoleh estetik dan stilistik. Semua itu bukan ukuran pencapaian mutu sastra dalam konsep kenusantaraan kita. Ukuran mutu sastra didasarkan atas seberapa jauh kemampuannya menjadi presensi dan representasi tutur aktifitas eksistensial dengan mematuhi, kebulatan, dan kesatuan religiositas, filosofis, etik, dan estetik.6 Namun apalah artinya jikalau teks sastra masih menghendaki yang lain. Nilai religiusitas, filosofis, etis apalagi estetis adalah macam ambigu yang tertampil dalam karya sastra. Menurut Malinowski (Santoso, 2003), konteks situasi menentukan pemilihan bentuk dan makna sekaligus.7 Sehingga potongan bentuk makna dari tiap kata adalah konsensus masyarakat yang bersifat arbitrer dan tentu mempunyai perbedaan berdasarkan kultur yang berbeda. Tetapi yang menjengkelkan adalah hasil makna yang terjadi dapat berupa penindasan terhadap makna lain yang sesuai tetapi terbelenggu oleh kekuasaan nilai dominan yang ada.
Membatasi Sastra; mungkinkah?
Kembali pada permasalahan labelisasi sastra religius, adalah macam dikotomistik yang rancu. Membatasi teks sastra dengan labelisasi adalah kemustahilan. Sebab kajian sastra selalu meluas, satu perbedaan saja, memastikan adanya corak anyar di dalam sastra. Kemampuan manusia yang selalu terikat dengan simbol, tanda dan identitas adalah penyebab utama. Mereka cenderung untuk memberikan simbol baru pada realitas yang berbeda demi peneguhan identitas—sebagai pembeda. Karya sastra menjadi licin untuk dipegang. Memang telah ada model-model sastra yang telah paten, sebut saja sastra daerah, sastra erotik, sastra rakyat, sastra sufi, sastra religi dan lain-lain. Tetapi itu bukan hal yang dapat ditetapkan dengan semena-mena. Dari sebuah karya sastra yang telah teridentifikasi dengan satu label, sebut saja sastra religius sebenarnya ia mengandung makna-makna lain yang berakibat ia juga layak diberikan corak baru, berlainan dengan anggapan awal.
Biarlah sebuah karya sastra itu bebas tanpa embel-embel apapun. Karena ketika ada stigma terhadap bentuk sastra, maka ia berpeluang untuk menciptakan konflik di dalam sastra sehingga yang terjadi nilai estetis menjadi hal yang semakin jarang ditemukan dalam karya sastra. Biarlah sastra itu bebas untuk dinikmati, dipandang dari sudut apapun. Jikalau kita tetap membatasi sastra, maka yang terjadi adalah penindasan terhadap terhadap nilai-nilai atau makna yang sebenarnya ada namun ditiadakan. Akan ada kriminalitas terhadap analisis sastra, sebab pengaruhnya adalah yang berkuasa dialah yang menang dan penafsirannya yang akan diakui orang.
27 Maret , 2008
Dijumput dari: http://tongkronganbudaya.wordpress.com/2008/03/27/sastra-religius-paradoks-labelisasi-sastra/

0 comments:

Post a Comment