Pages

Thursday, 26 July 2012

Kapitalisasi Menggilas Dunia Pendidikan


Kapitalisasi Menggilas Dunia Pendidikan
Posted by PuJa on July 23, 2012
Bambang Satriya *
http://www.lampungpost.com/

TAJUK Media Indonesia (14-7) berjudul “Menertibkan Sekolah Nakal” menyebutkan dunia pendidikan masih memperlihatkan wajah suram. Penerimaan siswa baru (PSB) dari jenjang terendah sampai tertinggi diwarnai berbagai pelanggaran, terutama menyangkut pungutan.
Posko pengaduan PSB tahun 2012-2013 yang dibentuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman mencatat 112 kasus pelanggaran di 108 sekolah di Tanah Air. Mayoritas pelanggaran terkait dengan pungutan dengan besaran sesuai jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD Rp1,3 juta, SMP (Rp2 juta), dan SMA (Rp2,4 juta).
Masalahnya, mengapa sekolah-sekolah bergaya kapitalistis itu bisa terus berjaya dan tanpa merasa telah melanggar hak konstitusional warga? “Sekolah nakal” layak dikategorikan melanggar hak kesetaraan pendidikan. Sekolah bukan sebagai “rumah” yang memanusiakan, melainkan didesain menjadi institusi dagang.
Uang bisa digunakan untuk membeli rumah atau sekolah, tetapi tidak otomatis bisa “membeli” kasih sayang yang bisa dihadirkan di dalam rumah dan sekolah. Banyak sekolah mewah dibangun dengan biaya miliaran rupiah, tetapi itu bukan kedamaian dan kebahagiaan. Para pengelolanya bisa membeli prasarana mahal, tetapi gagal memberikan “keadaban.”
Komunitas Pembelajar
Sosiolog kenamaan, Juergen Habermas, pernah mengatakan knowledge is power atau ilmu pengetahuan adalah kekuatan. Siapa yang punya ilmu pengetahuan berarti punya sumber daya besar dan strategis yang menentukan sejarah peradaban manusia. Namun, sepanjang masyarakat dan bangsa ini masih menganaktirikan kesakralan pendidikan, masa kemajuan dan kebesaran sebagai bangsa tidak akan pernah bisa diperoleh.
Syarat fundamental kemajuan bangsa ialah mengembangkan ilmu berbasis pemanusiaan manusia. Miskin atau kaya tidak boleh dijadikan alasan untuk mematikan semangat mengejar ilmu pengetahuan. Menggapai dan menguasai ilmu merupakan roh konsep ideal pendidikan seumur hidup (life long education).
Kita tak akan pernah punya anak-anak bangsa yang tangguh kalau diri mereka mengidap krisis ilmu pengetahuan. Kita wajib membangun anak-anak menjadi komunitas pembelajar. Kasus tawanan perang yang dijadikan guru oleh Nabi Muhammad saw. juga menandakan urgensi dan fundamentalnya proses transformasi edukasi, bukan pada berapa besar kalkulasi ekonomi.
Kebijakan edukasi yang dikeluarkan Nabi itu seharusnya dijadikan pelajaran berharga oleh setiap warga bangsa; bahwa penyelenggaraan pembelajaran merupakan penentu kejayaan suatu bangsa. Dunia pendidikan wajib menciptakan atmosfer membebaskan dan bukan menghadirkan penindasan atau diskriminasi. Dengan atmosfer itu, kepribadian peserta didik terbentuk menjadi pembebas, dan bukan menjadi penindas.
Kita tidak boleh melihat pada siapa dan negara mana kita memperoleh “menu edukasi”, tetapi kita disuruh menjadi pembelajar yang baik. Juga berusaha maksimal mencerdaskan diri, termasuk menggerakkan semua mesin di negeri ini untuk membudayakan mental pembelajar.
Hanya dengan bermodalkan pengistimewaan pendidikan itu, berbagai bentuk problem bangsa yang menjajah itu bisa dimerdekakan. Mengamini pelanggaran HAM (hak pendidikan) ibarat mengamini berlangsungnya penindasan dan membenarkan terjadinya dan lestarinya disparitas edukasi di balik selubung korporasi edukasi. Jika pendidikan masih dikuasai semacam virus diskriminasi atau korporasi edukasi seperti maraknya “sekolah nakal”, bukan problem bangsa yang bisa dientas, sebaliknya justru pendidikanlah yang menjadi sumber penyakit bangsa.
Tagihan Biaya
Alangkah menyenangkan iklim belajar-mengajar jika anak-anak usia dini atau yang terikat “wajib belajar”, bisa menikmati iklim pembelajaran tanpa perlu “diganggu” guru, kepala sekolah, atau pihak lain. Anak-anak itu ingin belajar tenang tanpa khawatir ada tagihan uang buku pelajaran, iuran OSIS, asuransi sekolah, dana kesehatan, dan “daftar” pembiayaan selangit yang mencekik.
Betapa bergairahnya anak-anak kita dalam mendengarkan, menyerap, dan mendiskusikan pelajaran yang diajarkan para guru ketika kepala mereka tidak dijejali dengan tagihan biaya.
Sudah saatnya kita, terutama dari kalangan wong elite tidak mengamini multidimensi korporasi edukasi karena dalam ranah hukum (PP Nomor 48 Tahun 2008), sebenarnya pemerintah telah berjanji hendak mewujudkan pembebasan atau pemanusiaan manusia atas anak didik dari segi biaya.
*) Guru besar UIN Malang /21 July 2012

0 comments:

Post a Comment